Berita Bangka Belitung

Kades Terak Akui Tak Tahu Gudang Oplosan Gas, Dua Warga Diamankan Polda Babel

Kepala Desa Terak, Marzali, mengaku tak tahu adanya aktivitas pengoplosan gas elpiji di wilayahnya hingga polisi menggerebek gudang ...

Istimewa/ dok Ditreskrimsus
GAS OPLOSAN -- Barang bukti gas elpiji subsidi dan non subsidi, saat diamankan di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng, Rabu (5/11/2025). 

Pengungkapan kasus ini bentuk komitmen Polda Babel, dalam menindak tegas dan membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji di Provinsi Babel khususnya.

"Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat," tegasnya.

"Kapolda Babel memerintahkan, segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka," ucapnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel. Guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, termasuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,  sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved