Berita Bangka Belitung

Langit Bangka Belitung Diterbangi 41 Ribu TNI di Tengah Cukong Tambang Ilegal Dibidik Jaksa Agung

Langit Bangka Belitung diterbangi 41 ribu prajurit TNI di tengah Jaksa Agung ST Burhanuddin membidik tambang ilegal.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Penrem Korem 045/Gaya | Bangkapos/Arya Bima Mahendra
TERJUN TAKTIS - Aksi terjun taktis dari pasukan penerjun dari Batalyon 501/Bajra Yudha Kostrad TNI AD di Desa Mabat, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Rabu (19/11/2025) kemarin. (Kanan) Jaksa Agung, ST Burhanudin saat konferensi pers usai peninjauan lokasi tambang ilegal di kawasan hutan di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). 

“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat,” kata Bahlil saat mendampingi Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lokasi penambangan timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11).

Gubernur Babel mengantar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadania dan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bertolak kembali ke Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Gubernur Babel mengantar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadania dan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bertolak kembali ke Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Biro Adpim Babel)

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan izin penambangan pasir kuarsa sebagai kedok untuk melakukan penambangan timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar.

“Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar,” ujarnya.

Bahlil menegaskan penarikan kewenangan itu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah terbit, untuk memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih atau disalahgunakan untuk kegiatan di luar peruntukan.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya, Ajudan Prabowo dan Seskab Popularitasnya Meroket Kini

Bahlil memastikan tindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan ke depan.

“Pemerintah juga berkomitmen mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema yang jelas dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan,” tandas Bahlil.

BPKP RI Audit Kerugian

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya bakal melakukan asesmen kerugian negara dari praktik pertambangan timah ilegal di kawasan hutan Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Yusuf menerangkan, sesuai tugas BPKP, pihaknya akan melakukan audit secara mendalam untuk memastikan angka potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.

“Kita ada Satgas BPKH, jadi kami di BPKP membantu dalam melakukan verifikasi data dan menghitung semua unsur kerugian negara,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga memastikan bahwa jajarannya akan terus menjalin sinergi dengan seluruh unsur dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam tata kelola hukum di berbagai sektor.

“Kami siap mendukung Pak Menhan untuk melakukan tugas ini,” imbuhnya. (w4/u2)

Negara Tak Boleh Kalah dengan Penambang Ilegal

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan negara tidak boleh kalah dari praktik penambangan timah ilegal. Pernyataan itu disampaikan Sjafrie saat meninjau lokasi tambang timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/11).

Hadir dalam kunjungan tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved