Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Cek Juga Tabel Gaji P3K Penuh Waktu & Tunjangannya

Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 adalah sekitar Rp2 juta hingga Rp5,61 juta atau minimal sama dengan gaji terakhir saat masih jadi honorer.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU. Dari sekian juta tenaga honorer di seluruh Indonesia yang bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu diketahui adalah mereka yang merupakan lulusan S1. PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang sebelumnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintahan yang belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK penuh waktu. 

BANGKAPOS.COM - Dari sekian juta tenaga honorer di seluruh Indonesia yang bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu diketahui adalah mereka yang merupakan lulusan S1.

PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang sebelumnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintahan yang belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan skema sistem kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Dasar hukum skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Lantas jika diangkat jadi PPPK Paruh Waktu nanti, berapa sih gaji mereka?

Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 adalah sekitar Rp2 juta hingga Rp5,61 juta atau minimal sama dengan gaji terakhir saat masih jadi honorer.

Baca juga: Gaji PNS Guru hingga TNI Polri Naik pada 2025! Kenaikannya Berapa Persen? Simak Update Terkininya

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Begitu juga dengan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA hingga D3 yang kisarannya akan sama dengan saat masih jadi honorer.

Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Namun gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

 “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Bagaimana tunjangannya?

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga dimungkinkan untuk memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved