Polisi Tewas di Lombok Barat
Tak Sendiri Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco, Terungkap Sosok 4 Tersangka Baru & Perannya
Polisi telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kematian yang menewaskan Brigadir Esco Fasca Rely.
Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni Amaq Saiun, Nuraini, Dani, dan Paozi yang merupakan orang dekat Rizka.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya laki-laki dan juga satu orang perempuan.
Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin mengatakan, penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang sebelumnya telah digelar.
“Usai gelar perkara ini, kami tetapkan 4 tersangka baru dari kematian Brigadir Esco, di antaranya inisal S, P, D, dan N,” ucap Amiruddin.
Dari pantauan Tribun Lombok.com, keempat tersangka baru ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian Polres Lombok Barat, dari pagi hari hingga sekira pukul 19:00 Wita.
Sebelumnya, S, N, P, dan D merupakan saksi dari pihak Brigadir Rizka Sintiyani, mereka dipanggil kembali untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sebelumnya, Briptu Rizka Sintiyani, istri alamarhum Brigadir Esco sudah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025) lalu.
Peran 5 Tersangka
Polres Lombok Barat menggelar jumpa pers Kamis (16/10/2025) terkait kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Polsek Sekotong, yang diduga dibunuh oleh istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani.
Pada kesempatan itu, lima tersangka ditampilkan ke publik sebagai bagian dari perkembangan penyidikan.
Kelima orang yang dihadirkan adalah Dani (adik tiri Rizka), Nuraini (asisten ibu rumah tangga), Saiun (suami dari Nuraini) dan Paozi sahabat dari Brigadir Rizka.
Kelima tersangka berdiri dalam satu barisan Pauzi di paling depan, sedangkan Rizka berada di barisan paling belakang.
Raut muka mereka tampak lesu dan kepala tertunduk saat dibawa memakai borgol oleh aparat kepolisian.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polres Lombok Barat menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, kelima tersangka terbukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir Esco.
Tidak hanya sebagai pelaku utama, mereka juga diduga berperan menutupi jejak kejahatan.
“Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara hingga penetapan tersangka S, D, P, dan N terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Kasat Eka menambahkan bahwa selain menyembunyikan pelaku, para tersangka juga sengaja membantu Rizka Sintiyani agar kasus tersebut tidak mudah terbongkar.
“Menyembunyikan kejahatan, tersangka ditangkap dan telah dibuatkan surat penangkapan. Motifnya membantu, modusnya menghilangkan jejak TKP,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka selain Rizka adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta alternatif Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa. Jika terbukti, mereka menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
(Bangkapos.com, TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)
| Terbongkar Motif & Cara Briptu Rizka Bunuh Suaminya Brigadir Esco, Cekcok Lalu Pukul Kepala Korban |
|
|---|
| Polisi Kantongi Motif Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco, Jejak Misterius Mister X Dikuak |
|
|---|
| ‘Oh’ Saya Biasa Saja, Ekspresi Briptu Rizka Saat Dikabari Ada Mayat, Ternyata Brigadir Esco Suaminya |
|
|---|
| Dua Mister X Muncul, Briptu Rizka Tak Sendiri Habisi Brigadir Esco & Alasan Polisi Rahasiakan Motif |
|
|---|
| Briptu Rizka Bantah Habisi Brigadir Esco Tak Bisa Mengelak Kini, Si Kecil Bilang Kok Ayah Tidur Aja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.