Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel

Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok

"Yang saya hormati Presiden Prabowo Subianto, saya Haji Marwan Al-Ghafi berbicara disini bukan hanya atas nama pribadi saja,

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Adi Saputra
MARWAN DIVONIS BEBAS -- Marwan (kemeja putih) setelah divonis bebas Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025) 

Akibat perkara ini, Marwan mengaku harus mendekam di tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

Ia bersyukur meski kariernya sebagai PNS hancur dalam sekejap.

"Saya sempat ditahan hampir 5 bulan lebih, saya bebas rasanya saya bersyukur kepada Allah SWT karena keadilan berpihak kepada saya, nama baik saya bisa dipulihkan," ujarnya.

"Selama 33 tahun menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) hancur dalam satu malam, Alhamdulillah saya hari ini diberikan kebebasan. Saya sementara ini diberhentikan dari pekerjaan, satu minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Marwan.

Ia berharap kedepan kepada aparat penegak hukum tidak mudah menetapkan masyarakat sebagai tersangka.

"Besar harapan saya mudah-mudahan aparat penegak hukum, tidak mudah dalam menetapkan masyarakat kita ini sebagai tersangka, kalau tidak ada bukti, tidak ada hal-hal yang dapat menjadikan orang terangka itu seharusnya jangan dipaksa," tegasnya.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim sebelumnya, Marwan tampak didampingi anak, kerabat hingga tim penasihat hukumnya.

Mereka ikut menyemangati Marwan dan ikut menyaksikan jalannya sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Anak saya hadir, kawan-kawan dari majelis Adat Melayu itu hadir termasuk dewan majelis Masjid juga hadir dan saling memberikan doa kepada kita," ucap Marwan.

Tim penasihat hukum Marwan, Kemas Akhmad Tajuddin bersyukur atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya yang memberikan putusan bebas.

"Setelah kita mendengarkan putusan dari majelis tadi, kami tentu sangat bersyukur. Alhamdulillah, putusannya adalah membebaskan pak Marwan karena majelis berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti, sehingga dia menyatakan terdakwa Marwan harus dibebaskan," kata Kemas Akhmad Tajuddin.

"Kemudian yang menggembirakan kita juga adalah pertimbangan-pertimbangan, yang djbacakan majelis tadi itu mengakomodir apa yang menjadi pembelaan kita dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut Tajuddin menyebutkan, putusan bebas terhadap Marwan dan empat orang lainnya ini bukan hanya ikhtiar saja tapi doa dari seluruh masyarakat.

"Tentu saja kebebasan yang ditetapkan majelis khusus pak Marwan ini, bukan suatu hanya ikhtiar kita saja tapi doa seluruh lampisan masyarakat Babel. Itu yang memperkuat apa yang menjadi putusan majelis. Sehingga mendapatkan putusan yang adil, sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," sebut Tajuddin.

MA Batalkan Vonis Bebas Marwan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved