Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok
"Yang saya hormati Presiden Prabowo Subianto, saya Haji Marwan Al-Ghafi berbicara disini bukan hanya atas nama pribadi saja,
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Sekretaris DPRD Bangka Belitung (Babel), Marwan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan milik PT Narina Keisya Imani (NKI).
Keputusan tersebut disampaikan MA melalui putusan kasasi dengan nomor 9117 K/PID.SUS/2025, yang diputuskan pada Jumat, 25 Oktober 2025.
Putusan MA itu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan menyatakan bahwa Marwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam kasus besar yang sempat mengguncang Provinsi Bangka Belitung, khususnya karena sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang sempat memvonis bebas Marwan bersama empat terdakwa lainnya pada tahun 2024.
Kasus yang menjerat Marwan berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare milik PT Narina Keisya Imani (NKI) yang berlokasi di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Dari hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan aparat penegak hukum, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp18,197 miliar serta 420.950,25 dolar Amerika Serikat (AS).
Dalam perkara ini, Marwan diduga kuat ikut berperan dalam pengambilan keputusan strategis terkait pemanfaatan lahan yang menyalahi aturan hukum dan berpotensi memperkaya pihak tertentu.
“Putusan MA ini menegaskan kembali bahwa perbuatan korupsi, sekecil apapun, tetap akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Bangkapos.com, Sabtu (25/10/2025).
Fariz membenarkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Marwan telah resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI.
“Iya, sudah ada putusannya keluar di SIPP Mahkamah Agung RI dan vonisnya enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Fariz.
Menunggu Salinan Putusan untuk Eksekusi
Kendati sudah muncul di SIPP, pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Menurut Fariz, setelah menerima salinan lengkap putusan tersebut, pihaknya akan segera melakukan proses eksekusi terhadap Marwan sesuai dengan perintah pengadilan.
“Kami masih menunggu salinan resminya. Begitu diterima, kami langsung melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
| Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok |
|
|---|
| MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas |
|
|---|
| Belum Terima Salinan, PH Terdakwa Marwan Hormati Putusan Kasasi MA RI |
|
|---|
| Divonis Bebas Atas Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Bangka, Ini Kata Marwan |
|
|---|
| Breaking News: Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan, Satu Divonis Onstlag |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.