Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok
"Yang saya hormati Presiden Prabowo Subianto, saya Haji Marwan Al-Ghafi berbicara disini bukan hanya atas nama pribadi saja,
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Proses eksekusi tersebut nantinya akan menandai berakhirnya upaya hukum yang telah berjalan cukup panjang sejak kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tahun 2024 lalu.
Rangkaian Proses Hukum yang Panjang
Berdasarkan catatan di SIPP MA, perkara kasasi dengan nomor 9117 K/PID.SUS/2025 itu diterima oleh kepaniteraan MA pada 17 Juni 2025, kemudian diregistrasi secara resmi pada 15 Oktober 2025.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi sebagai Ketua Majelis, didampingi Ansori dan Prof. Dr. Yanto sebagai anggota majelis, serta Devri Andri sebagai Panitera Pengganti.
Proses persidangan di tingkat kasasi berjalan relatif cepat, dengan total usia perkara hanya 81 hari sejak pendaftaran dan 11 hari sejak distribusi perkara di MA.
Kecepatan proses ini menjadi bukti keseriusan Mahkamah Agung dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara.
Selain Marwan, perkara korupsi lahan PT NKI juga menyeret empat nama lain sebagai terdakwa, yaitu Ari Setioko, Bambang, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi.
Sebelumnya, kelima terdakwa sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 2024, yang memicu kontroversi di masyarakat karena kasus ini melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Namun, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga terdakwa lain, yakni Ari Setioko, Bambang, dan Dicky Markam, dalam putusan kasasi terpisah.
Sedangkan, untuk terdakwa Ricky Nawawi, hingga kini putusan kasasinya belum keluar.
“Semua terdakwa dalam perkara ini telah kami ajukan kasasi, dan sebagian sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” ujar Fariz Oktan.
Kasus yang Jadi Sorotan Publik Bangka Belitung
Kasus ini menjadi perhatian luas publik di Bangka Belitung karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyeret nama-nama penting dalam lingkaran pemerintahan.
Skandal korupsi pemanfaatan lahan PT NKI disebut sebagai salah satu kasus besar di Babel dalam lima tahun terakhir, terutama karena nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam berbagai kesempatan, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua putusan inkrah dan dapat dieksekusi,” ucap Fariz.
Akan Dieksekusi Setelah Putusan Diterima
Menurut informasi terakhir, Kejari Pangkalpinang sudah menyiapkan langkah-langkah eksekusi apabila putusan resmi diterima dari MA.
Proses ini meliputi pemberitahuan kepada pihak terpidana, penetapan pelaksanaan hukuman, serta penyerahan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa tahanan.
“Begitu putusan fisik kami terima, kami langsung eksekusi. Tidak ada penundaan,” tegas Fariz.
Dengan demikian, perjalanan hukum Marwan sebagai terdakwa kasus korupsi akhirnya menemui titik akhir setelah sempat menikmati kebebasan akibat vonis PN Pangkalpinang yang kini dibatalkan.
Akhir dari Perjuangan Panjang Kasus Korupsi PT NKI
Kasus PT Narina Keisya Imani menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum korupsi bisa memakan waktu panjang dan berliku.
Dari penyelidikan awal, proses pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi di MA, memakan waktu lebih dari tiga tahun.
Namun, pada akhirnya, sistem hukum Indonesia tetap menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi, siapa pun dia, tidak kebal hukum.
Dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Marwan, masyarakat Bangka Belitung kini menunggu langkah Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan tersebut, sekaligus berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
(Bangkapos.com)
| Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok |
|
|---|
| MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas |
|
|---|
| Belum Terima Salinan, PH Terdakwa Marwan Hormati Putusan Kasasi MA RI |
|
|---|
| Divonis Bebas Atas Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Bangka, Ini Kata Marwan |
|
|---|
| Breaking News: Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan, Satu Divonis Onstlag |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.