Sosok Rudy Susmanto, Bupati Bogor Tegas Tak Akan Lindungan Anak Buah yang Terjerat Narkoba
Rudy Susmanto menjadi sorotan setelah menyampaikan pernyataan soal anak buah yang terjerat narkoba.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Ia dipercaya menjabat sebagai Special Assistant to the CEO PT Nusantara Energy selama periode 2007–2008.
Dalam posisi ini, Rudy Susmanto banyak belajar tentang manajemen perusahaan besar dan strategi bisnis di tingkat nasional.
Langkah Rudy Susmanto ke dunia politik dimulai pada tahun 2008, ketika ia dipercaya menjadi asisten pribadi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tepat di masa-masa awal pendirian partai.
Peran ini bukan sekadar administratif, melainkan menjadi pijakan penting dalam membangun jaringan, memahami dinamika politik nasional, dan membentuk visi kepemimpinannya ke depan.
Pada tahun 2010, Rudy Susmanto diberikan tanggung jawab besar sebagai General Manager Nusantara Polo Club, sebuah posisi yang ia emban hingga tahun 2024.
Selama lebih dari satu dekade, Rudy Susmanto menunjukkan kepemimpinan yang konsisten dalam mengelola organisasi berbasis olahraga dan sosial tersebut, sekaligus memperluas pengaruh dan relasinya di kalangan elite nasional.
Puncak kiprah Rudy Susmanto dalam pemerintahan lokal tercapai pada tahun 2019, ketika ia terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Dalam masa jabatannya hingga 2024, Rudy Susmanto dikenal sebagai pemimpin legislatif yang tegas, komunikatif, dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi warga.
Jabatan ini menjadi landasan kuat yang membawanya pada kepercayaan rakyat sebagai Bupati Bogor 2025–2030.
Rudy Tak Akan Lindungi Anak Buahnya jika Terjerat Narkoba
Bupati Bogor Rudy Susmanto bakal menindak tegas anak buahnya yang kedapatan menyalahgunakan narkoba.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri pengungkapan kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi di Mapolres Bogor.
"Apabila di internal penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor ada yang terindikasi atau disinyalir menggunakan narkotika silahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Rudy Susmanto mengatakan, apabila kejadian tersebut terjadi maka orang yang menyalahgunakan narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan memberikan perlindungan apapun kepada pegawai pemerintah yang melanggar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kita ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, dari narkotika dan obat-obatan," katanya.
Rudy Susmanto pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba karena dapat merusak masa depan bangsa.
"Kita punya misi yang sama punya tujuan yang sama lakukan percepatan insfratruktur dan percepatan pembangunan sumber daya manusia," katanya.
Pernah Larang Keras ASN Flexing
Rudy Susmanto larang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) Bogor untuk hidup sederhana, bersahaja dan hemat.
Menurutnya pola hidup seperti itu adalah upaya menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan citra aparatur negara di tengah masyarakat.
Perintah itu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tentang Peran Serta ASN dalam Upaya Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Bogor.
Satu poin penting dalam surat edaran tersebut, menekankan agar ASN menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun melalui media sosial.
Selain mengatur gaya hidup, surat edaran ini juga mengajak ASN dan keluarganya untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjalankan 10 poin penting, antara lain.
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui sikap toleran, gotong royong, dan sinergi antar unsur masyarakat.
Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan kerugian negara.
Kemudian, melaksanakan setiap kebijakan pemerintah yang sah dan berwenang, menjunjung integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat. Menolak segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks yang meresahkan masyarakat.
Bupati juga meminta agar ASN memberikan pelayanan publik secara humanis, ramah, dan beretika tinggi, menumbuhkan gaya hidup sederhana dan menunda perjalanan ke luar negeri sebagai bentuk empati sosial.
Serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta aktif dalam kegiatan keagamaan yang menciptakan ketenangan batin dan sosial.
Bupati Bogor menekankan bahwa seluruh ASN wajib menjadikan poin-poin tersebut sebagai pedoman sikap dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan kehidupan bermasyarakat.
“Dengan keteladanan ASN, diharapkan tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Bogor,” katanya.
ASN diharapkan menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor, demikian tertulis dalam surat edaran itu
Dalam pelayanan publik, ASN juga diminta bersikap humanis, ramah, sopan, santun, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Tak hanya itu, ASN juga diajak meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai agama masing-masing, dengan memperbanyak doa, ibadah, serta kegiatan keagamaan yang menumbuhkan sikap damai dan kasih sayang.
(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Tribun-Timur.com)
| Rekam Jejak Brigjen Deni Rejeki, Lulusan Akmil 1995 yang Kini Jadi Inspektur Kodam Palaka Wira |
|
|---|
| Sosok Gugun Gumilar, Stafsus Menag Raih Gelar Doktor dari DCU Irlandia, Lulus di Usia 33 Tahun |
|
|---|
| Sosok Sie Kong Lian, Rumahnya jadi Tempat Lahirnya Sumpah Pemuda, Seorang Etnis Tionghoa |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Dituding Jadi Penyebab Ratusan Warga Bogor Jadi Pengangguran, Ternyata Karena Ini |
|
|---|
| Profil Biodata Emrus Sihombing, yang Bela Purbaya dari Kritikan Hasan Nasbi Soal Gaya Bicara Menkeu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.