Sosok Aristo Pangaribuan, Ahli Hukum Sebut Kubu Jokowi Unggul Telak 6-0 atas Roy Suryo Cs

Aristo adalah pakar hukum dari UI, ia disorot terkait komentarnya soal polemik kasus dugaan ijazah Jokowi.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
TV One/Kompas TV
REKAM JEJAK ARISTO - Sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana disorot terkait komentarnya soal polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi 

Azam Khan pun menanggapi dengan nada tinggi.

“Ya, jangan dijustifikasi begitu. Itu seolah-olah menekan posisi klien saya. Harusnya yang bicara netral!” seru Azam yang sempat menginterupsi Aristo beberapa kali.

Namun Aristo tetap pada pendiriannya.

“Sekarang tugas Bang Azam adalah melawan kebenaran versi otoritas kepolisian. Tapi sayangnya, instrumen hukum acara kita memang tidak cukup kuat untuk melawan itu,” katanya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan analogi skor mencolok:

“Kalau dulu saya bilang 3-0, sekarang mohon maaf, sudah 6-0. Jokowi unggul telak,” ujar Aristo disambut riuh studio.

Aristo: Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana

Dalam kesempatan lain, Aristo juga menegaskan bahwa Roy Suryo secara hukum bisa dijerat pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hal ini ia sampaikan dalam program Apa Kabar Indonesia pada 7 Juni 2025.

Menurutnya, “legal truth” atau kebenaran hukum sudah berpihak pada Presiden Jokowi, berdasarkan hasil investigasi dan dokumen resmi dari pihak berwenang.

“Legal truth sudah ada. Hasil uji Labfor Bareskrim Polri memastikan ijazah Jokowi asli dan identik dengan milik alumnus Fakultas Kehutanan UGM lainnya. Itu bukti sentral, karena bersumber dari otoritas,” tegas Aristo.

Selain itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, memperkuat posisi hukum pihak pelapor.

“Bisa kah Roy Suryo dijerat pidana? Sangat bisa. Karena bukti otoritatif sudah mengarah ke sana,” lanjutnya.

Dua Alat Bukti Cukup untuk Tetapkan Tersangka

Aristo menjelaskan, dalam hukum pidana, dua alat bukti yang sah sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, kata dia, kepolisian sudah memiliki hasil Labfor Bareskrim, dokumen pembanding ijazah Jokowi, serta bukti lain berupa pengumuman kelulusan dan arsip KKN di UGM.

Namun ia juga mengakui bahwa kubu Roy Suryo masih bisa menghadirkan ahli atau bukti tandingan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved