Sosok Aristo Pangaribuan, Ahli Hukum Sebut Kubu Jokowi Unggul Telak 6-0 atas Roy Suryo Cs

Aristo adalah pakar hukum dari UI, ia disorot terkait komentarnya soal polemik kasus dugaan ijazah Jokowi.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
TV One/Kompas TV
REKAM JEJAK ARISTO - Sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana disorot terkait komentarnya soal polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi 

Ringkasan Berita:
  •  Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana disorot terkait komentarnya soal polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • Aristo adalah pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI).
  • Ia saat itu mengeluarkkan komentarnya dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di TVOne, Minggu (9/11/2025). 

 

BANGKAPOS.COM -- Sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana disorot terkait komentarnya soal polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Aristo adalah pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI).

Ia saat itu mengeluarkkan komentarnya dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di TVOne, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Sosok dan Pengakuan Dua Polisi yang Selamatkan Bilqis, Ditemukan 2.600 Kilometer dari Makassar

Dalam tayangan tersebut, Aristo menyebut kubu Jokowi sudah unggul telak 6-0 atas Roy Suryo Cs dalam polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu sontak memicu perdebatan sengit antara Aristo dan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Azam Khan, di hadapan publik televisi nasional.

Dalam dialog tersebut, Aristo menjelaskan bahwa beban pembuktian di kasus ini kini berada pada pihak Roy Suryo Cs.

Menurutnya, kepolisian sudah melewati tahap awal yang sangat krusial dengan menetapkan tersangka secara hati-hati setelah memenuhi standar alat bukti minimum.

“Sudah pasti, apalagi perkara publik besar begini. Kehati-hatian itu dilakukan untuk memenuhi standar minimum alat bukti yang fokus pada kuantitas,” ujar Aristo dalam siaran tersebut.

Ia menilai, peluang pihak Roy Suryo untuk mengubah arah kasus dengan menghadirkan saksi atau ahli tambahan “sangat kecil” atau very unlikely.

Pernyataan itu langsung disanggah oleh Azam Khan, kuasa hukum Roy Suryo, yang menilai Aristo tidak netral.

Namun Aristo tetap bersikukuh bahwa kesimpulan penyidik sudah diambil berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kalau pun kliennya Bang Azam mengajukan ahli atau saksi baru, itu hanya formalitas. Kesimpulan sudah diambil terlebih dahulu,” tegas Aristo.

Ia juga menegaskan bahwa polisi memiliki “monopoli kebenaran” secara hukum, sesuai dengan KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.

“Dalam hukum acara pidana, untuk menetapkan tersangka kamu harus punya bukti yang cukup. Nah, bukti itu sudah dikantongi polisi, baik secara kualitatif maupun kuantitatif,” jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved