Pemilu Serentak 2024

19 Orang Daftar Jadi Calon Anggota DPD RI Dapil Babel, Ari: Publik Lebih Cerdas Menentukan Pilihan

19 orang mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Belitung (Babel).

Penulis: Riki Pratama |
istimewa
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain. (IST/Ari) 

Selain itu DPD seharusnya menjadi check and balances antara kekuasaan eksikutif dengan legislatif, lembaga tinggi negara lainnya dan maupun lingkungan kekuasaan parlemen itu sendiri. 

Maka ada tiga alasan yang mendasari kebutuhan revitalisasi institusi demokrasi yakni memperkuat sistem presidensial, memperkuat sistem parlemen dua kamar dan memperkuat otonomi daerah. 

Jika membicarakan fungsi DPD kita perlu kemudian berkaca pada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.

Pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. 

Namun, hal yang perlu disadari adalah DPD tidak diberikan hak dalam pengesahan RUU menjadi UU. Maka muncul asumsi bahwa DPD merupakan satu kelembagaan subordinasi dari DPR-RI. 

Percakapan soal apakah perlu adanya DPD atau tidak harus beralih pada penguatan DPD yang lebih substansial pada fungsi dan kinerja nya dalam ruang parlemen. Isu perbaikan peran DPD dianggap berdiri sendiri terpisah dari ruang politik lain sehingga wacana amandemen UU ke lima masih terus bergulir tanpa kejelasan. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved