Berita Pangkalpinang

Disperindag Babel Sulit Buktikan Baju Bekas Impor di Pasaran, Imbau Agar Pedagang Cuci Bersih Baju

Yang dilarang itu impor langsung, tapi  mereka tidak impor, mereka mendatangkan antar pulau, ada dari Palembang dan Jakarta, pengakuan mereka

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Seorang warga tengah memilah-milah baju di kawasan sentra penjualan pakaian bekas, Pasar Jagal, Kota Pangkalpinang, Jumat (3/2/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjualan baju bekas impor dilarang sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Beberapa waktu lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babe) pernah mengali informasi mengenai penjualan baju bekas di Pasar Pembangunan kota Pangkalpinang.

Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam mengungkapkan sulit untuk menyatakan baju bekas di Bangka Belitung adalah impor.

Pasalnya baju-baju bekas yang dijualbelikan di Bangka Belitung itu didatangkan antar daerah bukan langsung dari luar negeri.

"Yang dilarang itu impor langsung, tapi  mereka tidak impor, mereka mendatangkan antar pulau, ada dari Palembang dan Jakarta, pengakuan mereka seperti itu," ujar Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, untuk pelaku usaha baju bekas di Pasar Pembangunan kota Pangkalpinang itu, Dibeberkannya mendapat pinjaman lapak dari pemerintah kota untuk berjualan.

"Tempat jual mereka tidak menyewa, mereka dipinjamkan oleh kota. Kabarnya ada izin tapi ketika dimintai tidak dapat menujukan karena ada ketua kelompoknya," katanya.

Dikarenakan sulit membuktikan baju impor yang dijualbelikan di Kota Pangkalpinang, maka Disperindag Babel memberikan imbauan kepada penjual baju bekas.

"Kita ada kewenangan, tapi mereka tidak ada yang dilanggar, paling kita menghimbau, baju tolong dicuci bersih sebelum dijual. Selama ini belum ada yang komplain, kena penyakit kulit dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Bangka Belitung, Zurista mengatakan sulit untuk membuktikan bahwa penjual baju bekas itu memperjualbelikan baju bekas impor.

Sebab barang impor dikategorikan adalah barang yang datang dari luar negeri.

Namun Disperindag Bangka Belitung terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penjual baju bekas mengenai larangan jual pakaian bekas impor.

"Sejauh ini kita hanya berikan edukasilah kepada konsumen dan penjual, sebab kandungan baju bekas impor ini tidak layak pakai karena kandungan mikroba tinggi dan dapat menyebabkan penyakit," bebernya.

Namun apabila ada temuan masyarakat yang  menjual baju bekas impor, maka akan diberi sanksi seperti penyitaan barang.

"Pada tahap awal tentu kita tetap dengan pembinaan kepada penjual, namun bila tidak diindahkan bisa penyitaan barang dan bisa dikeluarkan larangan menjual,"katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved