Berita Pangkalpinang
Disperindag Babel Sulit Buktikan Baju Bekas Impor di Pasaran, Imbau Agar Pedagang Cuci Bersih Baju
Yang dilarang itu impor langsung, tapi mereka tidak impor, mereka mendatangkan antar pulau, ada dari Palembang dan Jakarta, pengakuan mereka
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjualan baju bekas impor dilarang sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
Beberapa waktu lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babe) pernah mengali informasi mengenai penjualan baju bekas di Pasar Pembangunan kota Pangkalpinang.
Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam mengungkapkan sulit untuk menyatakan baju bekas di Bangka Belitung adalah impor.
Pasalnya baju-baju bekas yang dijualbelikan di Bangka Belitung itu didatangkan antar daerah bukan langsung dari luar negeri.
"Yang dilarang itu impor langsung, tapi mereka tidak impor, mereka mendatangkan antar pulau, ada dari Palembang dan Jakarta, pengakuan mereka seperti itu," ujar Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, untuk pelaku usaha baju bekas di Pasar Pembangunan kota Pangkalpinang itu, Dibeberkannya mendapat pinjaman lapak dari pemerintah kota untuk berjualan.
"Tempat jual mereka tidak menyewa, mereka dipinjamkan oleh kota. Kabarnya ada izin tapi ketika dimintai tidak dapat menujukan karena ada ketua kelompoknya," katanya.
Dikarenakan sulit membuktikan baju impor yang dijualbelikan di Kota Pangkalpinang, maka Disperindag Babel memberikan imbauan kepada penjual baju bekas.
"Kita ada kewenangan, tapi mereka tidak ada yang dilanggar, paling kita menghimbau, baju tolong dicuci bersih sebelum dijual. Selama ini belum ada yang komplain, kena penyakit kulit dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Bangka Belitung, Zurista mengatakan sulit untuk membuktikan bahwa penjual baju bekas itu memperjualbelikan baju bekas impor.
Sebab barang impor dikategorikan adalah barang yang datang dari luar negeri.
Namun Disperindag Bangka Belitung terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penjual baju bekas mengenai larangan jual pakaian bekas impor.
"Sejauh ini kita hanya berikan edukasilah kepada konsumen dan penjual, sebab kandungan baju bekas impor ini tidak layak pakai karena kandungan mikroba tinggi dan dapat menyebabkan penyakit," bebernya.
Namun apabila ada temuan masyarakat yang menjual baju bekas impor, maka akan diberi sanksi seperti penyitaan barang.
"Pada tahap awal tentu kita tetap dengan pembinaan kepada penjual, namun bila tidak diindahkan bisa penyitaan barang dan bisa dikeluarkan larangan menjual,"katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Wali Kota Pangkalpinang Sebut Penataan Parkir untuk Hilangkan Jukir Liar dan Tingkatkan PAD |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Surati Pemilik Usaha, Wajibkan Lahan Parkir Daftar Resmi |
|
|---|
| Hadapi Defisit, Wali Kota Pangkalpinang Siapkan Strategi Optimalisasi Pendapatan Daerah |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Sebut 2026 Jadi Tahun Pengetatan Fiskal, APBD Defisit Rp27 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.