Berita Pangkalpinang

Tujuh Tahun Tak Pernah Tandatangan, Nahkoda Kapal Kaget Ada Perubahan di Pelabuhan Pangkalbalam

Setidaknya pria ini sudah keluar-masuk Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang selama tujuh tahun, terhitung sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Minggu (30/7/2023). Aktivitas di Pelabuhan ini menjadi sorotan setelah pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait jasa pandu dan tunda dalam pelayanan pelabuhan. Pengusutan kasus tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Petugas keamanan di kantor kemudian mencatat identitas untuk disampaikan ke pimpinan perihal upaya konfirmasi tersebut.
 
Tiga tersangka
 
Kasus dugaan korupsi jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Pangkalbalam mencuat saat Kejati Babel melakukan konferensi pers pada Jumat (21/7/2023).

Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kajati Babel Asep Maryono menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka itu adalah MK, HP, dan YP. 

Dua dari tiga tersangka disebut memiliki jabatan Deputi General Manajer atau jabatan di bawah General Manajer.

Seorang lainnya menjabat supervisor.

Akibat aktifitas ketiganya yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, diduga timbul kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar akibat tak memungut biaya jasa layanan kapal. 

Pada Sabtu (22/7/2023), GM Regional 2 Pangkalbalam, A Yoga Suryadarma mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi jasa pandu dan tunda bermula dari keberatan perusahaan pelayaran atas jasa tersebut.

Namun dia tidak merinci perusahaan yang keberatan tersebut.

Pun A Yoga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Babel yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, sebagai tindak lanjut laporan Pelindo.

A Yoga mengatakan pihaknya menghormati penetapan tiga pegawai Pelindo sebagai tersangka.

Dirinya meminta pegawai Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka supaya koperatif serta mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam” Kata A Yoga.
 
Tujuh perusahaan
 
Informasi yang dihimpun Bangka Pos, polemik pemungutan jasa pandu dan tunda sudah terjadi sejak tahun 2020.

Kala itu Pelindo berusaha memungut jasa pandu dan tunda setelah Pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai kawasan wajib pandu dan tunda.

Namun upaya Pelindo memungut jasa pandu dan tunda itu mengalami penolakan.

Meski terus dilakukan upaya persuasif, setidaknya ada tujuh perusahaan yang tetap menolak membayar.

Hingga akhirnya pada Oktober 2020, Pelindo mengadu ke Kejati Babel.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved