Berita Pangkalpinang
Tujuh Tahun Tak Pernah Tandatangan, Nahkoda Kapal Kaget Ada Perubahan di Pelabuhan Pangkalbalam
Setidaknya pria ini sudah keluar-masuk Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang selama tujuh tahun, terhitung sejak tahun 2016 hingga sekarang.
Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Aduan itu ditindaklanjuti bagian intelijen Kejati dan mendapati fakta bahwa tidak terjadi pungutan jasa pandu dan tunda pada sejumlah perusahaan pelayaran saat beraktivitas di Pelabuhan Pangkalbalam.
Pada Rabu (30/3/2022) sekira Pukul 22.15 WIB, Tim Intelijen Kejati Babel mendatangi Pelabuhan Pangkalbalam untuk melakukan pengumpulan informasi dan data.
Dari hasil wawancara tim intelijen dari beberapa orang di antaranya nahkoda KM Sentosa 205, supervisor dari PT Pelindo Cabang Pangkalbalam dan beberapa karyawan PT Pelindo didapatlah informasi seperti Kapal KM Sentosa 205 bersandar ke dermaga tanpa menggunakan jasa pandu atau jasa kapal tunda.
Asisten Intelijen Kejati Babel yang saat itu dijabat Johnny William Pardede mengatakan, berdasarkan spesifikasi KM Sentosa 205 memiliki panjang kapal 74,95 meter dan berat kapal 1.533 GT, seharusnya kapal itu menggunakan jasa pandu dan tunda.
Hal itu mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor:PM 57/2015 tentang pemanduan dan penundaan maka kapal wajib memakai jasa pandu dan jasa kapal tunda serta membayar PNBP.
Selain itu ada juga Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor:KM Nomor 61/2020 tentang penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalulintas dan daerah labuh kapal sesuai kepentingannya di alur pelayaran masuk pelabuhan.
"Yang kami lihat adalah adanya sistem yang tak berjalan sebagai mana mestinya dan kami akan mendalami kendala ini mengapa sampai terjadi. Solusi juga akan dicari, sehingga proses sandar kapal mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Johnny Pardede.
Digeledah
Pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB, tim Pidsus Kejati Babel melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo Pangkalbalam.
Selain itu, Kejati juga disebut telah memanggil sejumlah perusahaan untuk dimintai keterangan.
Satu di antara perusahaan yang dipanggil Kejati adalah PT Bangka Jaya Line (BJL).
Pemanggilan itu tidak dibantah Direktur PT BJL, Eko Supriadi.
Dia menyebut pada enam perusahaan yang tengah didalami keterlibatannya pasca penggeledahan kantor Pelindo Pangkalbalam pada Senin (5/6/2023) lalu.
Eko juga mengaku telah dua kali dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.
Namun sayangnya, Eko belum membeberkan secara detil kaitan pihaknya dengan penggeledahan di kantor PT Pelindo.
"Benar, nanti sambung lagi ya," ujar Eko sembari meminta waktu agar wawancara dilanjutkan kembali usai dirinya menunaikan ibadah salat Dzuhur.
Namun sayangnya saat kembali dihubungi sekitar dua jam kemudian, Eko tidak lagi merespon telepon dan WA Bangka Pos. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230731_Aktivitas_Pelabuhan_Pangkalbalam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.