Berita Bangka Selatan

Prostitusi Online di Toboali Dibongkar Polisi, Muncikari dan Wanita Muda Diamankan saat Layani Pria

Saat sedang melayani pria di kamar rumah kontrakan, seorang wanita muda muncikari diamankan anggota Polres Bangka Selatan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 
Ta alias Teteh (44) seorang IRT asal Toboali saat digelandang orang aparat kepolisian Polres Bangka Selatan, Kamis (7/3/2024). Pelaku diamankan karena menjadi mucikari kepada pria hidung belang. 

Korbannya dieksploitasi secara seksual dengan tarif berbeda-beda, dan hasilnya dibagi. Pelaku mengaku dari uang tersebut, mendapatkan Rp100 ribu sebagai jasa menawarkan jasa.

Dari pengungkapan itu pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari satu unit telepon pintar warna hijau, satu unit telepon genggam warna hitam serta 12 lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Semua barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai alat transaksi dalam kegiatan prostitusi tersebut.

“Setelah diinterogasi diketahui bahwa lelaki hidung belang tersebut untuk mendapatkan pekerja seks komersial (PSK-Red) itu melalui pelaku dengan tarif Rp600 ribu. Pelaku melakoni sebagai musik mucikari sudah hampir satu tahun terakhir,”  ucapnya.

Kendati demikian kata Hary, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.

Untuk pria hidung belang dan korban saat ini statusnya masih sebagai saksi. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyaknya 15 juta. Juga dikenakan pasal 506 dihukum dengan kurungan penjara tiga bulan.  Barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan,” pungkas Hary. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved