Penyelundupan Timah di Bangka Selatan
Timah Ilegal 8 Ton dari Belitung Diselundup via Sadai, Ini Pengakuan Sopir Siapa Pemiliknya
Sopir truk A 9336 VM bernama Iwan mengaku membawa 8 ton pasir timah dari Belitung untuk diantar via Pelabuhan Sadai ke sebuah tempat di Pangkalpinang
Timah tersebut dibawanya dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menuju ke Kota Pangkalpinang.
Total timah kering yang dibawanya tersebut seberat 8 ton, namun ia tak mengetahui dimana tempat mengantarkan timah tersebut.
“Saya tidak tahu darimana asal timah itu, saya hanya diminta untuk bawa truk yang telah diisi timah di pelabuhan Tanjung Ru. Tujuan kemana saya tidak tahu,” kata dia kepada sejumlah awak media, Rabu (26/6/2024) malam.
Iwan bilang, awalnya dirinya tidak tahu pasti muatan truk tersebut. Pasalnya, ia hanya diperintahkan untuk membawa truk tersebut dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pangkalpinang.
Dirinya juga tidak tahu menahu siapa pemilik pasir timah itu. Karena ia hanya mendapatkan upah jalan sebesar Rp1,5 juta dari seorang temannya bernama Devi dan dalam perjalanan truk tersebut juga dikawal.
Kata Iwan dirinya dan Devi sudah kenal lebih dari lima tahun lamanya yang dahulu juga merupakan sopir. Hanya saja dirinya tidak mengetahui pekerjaan Devi sekarang ini.
“Saya hanya dapat upah jalan Rp1,5 juta itupun dari teman saya Devi,” sebutnya.
Hingga saat ini sopir truk tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres setempat. Awak media juga masih menunggu konfirmasi ihwal penangkapan truk bermuatan pasir timah kering dari Pulau Belitung itu.
Kasus 10 Ton Pasir Timah
Kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 10 ton yang ditutupi dengan daging babi seberat 1 ton hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui penyelundupan pasir timah seberat 10 ton itu diamankan aparat kepolisian dari sebuah truk di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (12/06/2024) lalu.
Sopir truk yang membawa 10 ton pasir timah ditutupi dengan 1 ton daging babi tersebut dari Belitung ke Bangka ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Hr dan O sampai saat ini belum berhasil diamankan oleh aparat kepolsisian.
Aparat kepolisian Ditpolairud Polda Kepulauan Babel masih melakukan upaya pemanggilan dan pencarian.
"Tersangka HR dalam upaya pencarian oleh penyidik, sementara sudah dilakukan pemanggilan tetapi belum datang untuk menghadap penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Kamis (20/06/2024).
| Kejari Bangka Selatan Terima SPDP Penyelundupan Pasir Timah 8 Ton, Dua Jaksa Ditunjuk Lakukan ini |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Buru Pemilik Delapan Ton Pasir Timah Selundupan Asal Belitung |
|
|---|
| Pasir Timah Diduga Ilegal Lolos dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kadishub Belitung: Kami Abai Manifest |
|
|---|
| Polres Basel Tetapkan Sopir Truk Tersangka, Pemilik 8 Ton Pasir Timah Ilegal Tak Diketahui |
|
|---|
| Sopir Truk Bawa 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Terancam 5 Tahun Penjara dengan Rp 100 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240626-Sejumlah-aparat-kepolisian-dari-Polres-Bangka-Selatan-456.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.