Profil Hakim Dennie Arsan Pengetok Palu Vonis Tom Lembong Disorot, Tom Tak Menikmati Hasil Korupsi

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong  atau Tom Lembong telah dijatuhi hukuman vonis 4,5 tahun penjara.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
ANTARA FOTO/Bayu Pratama/Dok situs web MA
(kiri) Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (kanan) Hakim Dennie Arsan Fatrika. 

Tom mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula.

"Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.

"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi ahli," ujarnya.

Tom juga mengatakan, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula.

Namun, dia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tersebut.

Padahal, kata dia, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok.

"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut," tuturnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.

Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie. Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi. (Kompas.com/S yakirun Ni'am, Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved