Berita Bangka Selatan
Video Viral Emak-Emak Bawa Baskom Datang ke Kantor Wasri PT Timah untuk Menjual Pasir Timah
Perempuan tersebut mengeluhkan sulitnya menjual timah yang didapatkan dari aktivitas menambang selama beberapa hari terakhir
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid bilang Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi telah sepakat dengan PT Timah Tbk. Khususnya untuk menetapkan harga beli timah dari masyarakat penambang sebesar Rp260 ribu per kilogram untuk kadar SN 100 persen. Kadar SN merupakan jumlah atau konsentrasi unsur kimia yang terkandung di dalam bijih timah.
“Tuntutan masyarakat sudah diakomodir. Terutama untuk timah dibeli cepat, kemudian menaikan harga timah,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya keputusan yang diambil oleh pemerintah provinsi dinilai sudah tepat untuk memajukan daerah. Tujuannya utamanya agar dapat mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat melalui kekayaan alam yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah memberikan atensi khusus bagi tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karena itu, PT Timah Tbk selaku pemegang IUP diminta agar bersifat transparan kepada pemerintah daerah terhadap IUP yang dimiliki.
Sehingga terjadi kolaborasi baik antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dengan PT Timah dalam menjaga IUP supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Keberadaan IUP yang jelas memungkinkan pemerintah untuk memantau aktivitas tambang secara transparan. Sekaligus memastikan praktik yang berkelanjutan dan pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja termasuk pengembangan infrastruktur.
“Maka dari itu PT timah harus terbuka, mana IUP mereka agar kita bisa saling menjaga,” ujar Riza Herdavid.
Dikatakannya hasil pertemuan dengan jajaran Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa hari kemarin telah dirinya sampaikan kepada masyarakat melalui dinas terkait serta kepala desa. Pemerintah daerah terus berupaya untuk menyelesaikan masalah tata kelola pertambangan. Tak terkecuali bersinggungan langsung dengan tuntutan masyarakat
Sementara mengenai wilayah pertambangan rakyat atau WPR ada empat kecamatan dengan sekitar enam desa yang terdampak.Ihwal keterlibatan dalam penertiban aktivitas pertambangan lanjut dia, pemerintah daerah akan melakukan pendampingan dengan regulasi yang ada. Dirinya berkomitmen menindak perusahaan tak taat peraturan dan merusak lingkungan.
“Jangan sampai PT Timah merazia hal yang tidak perlu dirazia. Kemarin sudah sepakat gubernur, DPRD, kepolisian dan kejaksaan serta PT Timah,” ucapnya.
Meskipun begitu Riza Herdavid tengah menyusun kebijakan dalam mensejahterakan masyarakat di luar sektor pertambangan. Mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertanian maupun perikanan yang sampai saat ini belum tergarap secara optimal. Dirinya turut memberikan apresiasi atas komitmen PT Timah yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Artinya semua yang menjadi tuntutan para penambang ini sudah diakomodir oleh PT Timah difasilitasi gubernur dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tukas Riza Herdavid. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Pemkab Basel Optimalkan Peran Posyandu dan Pustu untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Berharap Diangkat jadi PNS, Pemkab Basel Perpanjang Kontrak PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu |
![]() |
---|
Harga Timah SN 100 Disepakati Rp260 Ribu Per Kg, Riza Herdavid Minta PT Timah Terbuka Soal IUP |
![]() |
---|
Daftar 21 Nama Calon Sekretaris Daerah dan Kepala OPD Bangka Selatan Hasil Seleksi Terbuka |
![]() |
---|
20 Tahun Jadi Honorer, Arwin Akhirnya Dilantik Jadi ASN Bangka Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.