Berita Bangka Selatan

Marak Pencurian di Toboali, Ada Abang Curi Rumah Adik, Ada Residivis Gasak Rumah Pensiunan

Kasus pencurian di Toboali, Bangka Selatan makin marak. Polisi ungkap abang curi rumah adik dan residivis bobol rumah pensiunan.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto, Dok. Polres Bangka Selatan
DITANGKAP POLISI - (kiri) Reza Frianandito (20) warga Kelurahan Teladan saat digelandang ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (10/6/2025). (Kanan) Eka Perwira (28) warga Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (9/10/2025) kemarin. Eka diduga menjadi pelaku pencurian barang berharga milik adik kandungnya sendiri 

Barang-barang yang hilang antara lain senapan angin, tabung gas elpiji tiga kilogram, oli motor, dan empat boring motor Yamaha MX.

Tanpa menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan pada Jumat (22 Agustus 2025).

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana, membenarkan laporan tersebut.

“Benar, pelaku pencurian ini adalah abang kandung korban sendiri. Kejadian ini cukup memprihatinkan karena melibatkan hubungan keluarga dekat,” ujar Bagas kepada wartawan, Selasa (14 Oktober 2025).

Proses Penangkapan yang Dramatis

Setelah menerima laporan, Tim Buser Macan Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Eka Perwira bekerja sebagai buruh harian lepas dan sering berpindah tempat tinggal.

Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang melaut dan akan berlabuh di Pinggir Laut Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, pada Kamis (9 Oktober 2025).

Sekitar pukul 14.10 WIB, kapal yang ditumpangi pelaku akhirnya bersandar.

Namun, saat hendak ditangkap, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam kapal dan menyelam ke air laut.

Usahanya sia-sia. Petugas yang sudah mengepung lokasi berhasil menemukan dan menangkapnya tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan, Eka mengakui telah mencuri sejumlah barang milik adiknya.

“Pelaku mengaku masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga yang kemudian dijual,” jelas Bagas.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti, seperti satu bilah parang yang sudah dijual dan satu unit senapan angin yang dititipkan kepada warga di Jalan Padang, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Beberapa barang lain masih dalam pencarian.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved