Sosok Nadia Hutri dan Sri Yuliana, Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Diduga Jual Anak Kandung

Sri Yuliana dan Nadia Hutri menjadi pelaku dan perantara utama penculikan Bilqis di Makassar hingga ditemukan selamat di Jambi.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
IST
DIDUGA JUAL ANAK KANDUNG - Sri Yuliana, pelaku utama penculikan Bilqis yang diduga telah menjual anak kandungnya. 

Namun saat ini kosong dan tak lagi ditinggali keluarganya.

“Setelah penangkapan itu, rumahnya langsung sepi. Tidak ada orang di situ, lampu juga sudah mati,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dikutip tribunsolo.com.

Menurut informasi yang dihimpun, NH membeli rumah tersebut sekitar satu tahun lalu melalui program rumah subsidi.

Sejak saat itu, ia tinggal bersama keluarganya dan dikenal sebagai sosok yang tertutup serta jarang bersosialisasi dengan warga sekitar menurut keterangan Ketua Rt setempat, Sukino Harsomarto (74).

“Rumah itu dia beli, katanya rumah subsidi. Di sini tinggalnya belum lama, kira-kira setahun. Orangnya pendiem, jarang keluar rumah,” tutur Ketua RT.

Sukino menambahkan, warga sempat terkejut saat aparat kepolisian datang pada dini hari untuk mengamankan NH terkait kasus penculikan anak di Makassar.

“Kami semua kaget karena tidak menyangka, ternyata dia terlibat kasus penculikan. Selama ini tampak seperti orang biasa,” imbuhnya.

NH ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polres Sukoharjo di rumahnya di Desa Kepuh, Kecamatan Nguter.

Ia diduga berperan sebagai perantara dalam kasus penculikan Bilqis (4).

Di mana setelah korban diambil oleh pelaku utama, NH menerima dan mengirim korban ke wilayah Jambi.

Saat ini, NH telah dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Hingga saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan dan penjualan anak terhadap Bilqis.

Mereka adalah Sri Yuliana dari Kota Makassar; Nadia Hutri (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; serta Mery Ana (43) dan Ade Friyanto Syaputra (36), dari Kabupaten Merangin, Jambi.

Dalam kasus ini, keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

Sri yang merupakan pelaku utama, menculik Bilqis dan menjualnya lewat Facebook.

Nadia yang tahu lantas membeli korban seharga Rp3 juta, lalu dijual kepada Mery dan Ade senilai Rp15 juta.

Bilqis yang kemudian dibawa ke Jambi, dijual  kembali oleh AS dan MA seharga Rp80 juta, untuk dijadikan anak adopsi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, masih dari Tribun-Timur.com.

Sebagai informasi, Bilqis ditemukan di kawasan pemukiman Suku Anak Dalam di Jambi.

Ia dipulangkan ke Kota Makassar dan tiba di rumah pada Minggu (9/11/2025) siang.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba, Kompas.com/Reza Rifaldi/ Tribun Network)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved