TAG
PN PHI/Tipikor
-
Nama Gerambek tiba-tiba menjadi 'tenar'. Pasalnya, pada pertengahan Bulan Februari 2022 lalu, nama ini mencuat dalam dua perkara narkotika.
Senin, 6 Juni 2022
-
Banu Umbara, duduk di kursi pesakitan Pengadilan PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (31/5/2022).
Selasa, 31 Mei 2022
-
Sabu tersebut kemudian disimpan Tomas di dalam kaleng rokok dan diletakkan di dalam hutan belakang rumah.
Senin, 23 Mei 2022
-
Ketiganya didakwa turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Kamis, 28 April 2022
-
Pasangan suami istri (pasutri) ini menjadi terdakwa karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu
Kamis, 28 April 2022
-
Pemilik 2,96 gram sabu sabu tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp2.152.795.000.
Rabu, 27 April 2022
-
Saat diamankan, yang bersangkutan tengah mencari paketan sabu yang baru saja dilempar Memet.
Kamis, 14 April 2022
-
Pasalnya, yang dilakoni Robi bukan pekerjaan pada umumnya. Warga Selindung Kota Pangkapinang ini justru menggeluti bisnis narkotika.
Minggu, 10 April 2022
-
Amar putusan Jen dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mulyadi Aribowo, didampingi dua Hakim anggota, Wisnu Widodo dan Dedek Agus Kurniawan, baru baru ini.
Minggu, 10 April 2022
-
Semula, wanita berhijab itu menolak tawaran tersebut. Namun, sang bandar misterius itu, terus meminta bantuan Mitha sambil mengiming-imingi upah.
Selasa, 5 April 2022
-
Mitha juga mengakui dirinya bersalah. Ia juga menyesali perbuatannya terlibat dalam pusaran bisnis narkotika.
Selasa, 5 April 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved