Tribunners
Mewujudkan Penyelenggara Pemilu Berintegritas
Asas-asas penyelenggara pemilu menjadi patokan moral dan etik penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya
Penyelenggara pemilu yang berintegritas adalah penyelenggara yang dalam praktiknya menyelenggarakan pemilu sesuai dengan asas dan prinsip pemilu yang berintegritas. Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho (2015) mengacu standar International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IIDEA), terdapat landasan filosofi dan normatif yang menjadi prinsip utama penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilu yaitu:
* Independen: menjadi keharusan bagi penyelenggara untuk bersikap dan bertindak independen dalam menyelenggarakan pemilu. Independen juga ditunjukan dari kemampuan penyelenggara untuk bebas dari kepentingan dan tekanan politik mana pun.
* Imparsialitas: penyelenggara pemilu juga harus menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak mengindikasikan keberpihakan kepada peserta pemilu baik partai atau kandidat.
* Integritas: penyelenggara pemilu juga dituntut untuk memiliki kepribadian dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya guna mengendalikan semua proses pemilu sesuai aturan dan norma-norma hukum yang berlaku.
* Transparansi: merupakan kunci bagi tata kelola penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Melalui jaminan transparansi, peserta pemilu dan publik mampu mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemilu baik dalam aspek anggaran, kebijakan, dan akuntabilitas keseluruhan tahapan penyelenggaraan pemilu.
* Efisiensi: asas/prinsip ini memberi penekanan pada kehati-hatian penyelenggara dalam membuat perencanaan pemilu yang tepat sasaran, anggaran dibuat sesuai kebutuhan yang tepat, bijaksana, dan mengutamakan aspek kualitas dalam menjalankan tugas penyelenggara pemilu.
* Profesionalisme: penyelenggara pemilu haruslah figur-figur yang ahli dan menguasai masalah kepemiluan, direkrut dari calon-calon yang memiliki kualifikasi tinggi sebagai komisioner dan mengutamakan kepentingan bersama untuk mensukseskan pemilu berintegritas.
* Mengutamakan pada pelayanan (service-mindedness): penyelenggara pemilu dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang mengutamakan semua pihak (partai, kandidat, dan masyarakat) dan mengedepankan tata kelola kerja yang dapat dipertanggungjawabkan dari aspek hukum (legal framework).
Kesimpulan
Asas-asas penyelenggara pemilu menjadi patokan moral dan etik penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya. Mereka berfungsi sebagai rule of conduct bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara benar. Secara praktis, asas-asas tersebut menjadi tuntunan etik dan moral penyelenggara pemilu untuk membedakan praktik penyelenggaraan pemilu yang benar dan yang menyimpang (electoral malpractice). (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.