Berita Bangka Selatan

Polres Bangka Selatan Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp241 Juta dari Tindakan Korupsi

Uang ratusan juta rupiah berhasil diselamatkan oleh Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga saat menunjukkan sejumlah barang bukti pengembalian uang Tipikor di Polres setempat, Rabu (13/12/2023). Total uang senilai Rp241.166.174 berhasil diselamatkan dari kerugian negara. 

Setelah dilakukan audit dan investasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp21,6 juta. Pelakunya yakni perangkat Badan Permusyawaratan Desa Serdang. Barang bukti berupa pencairan anggaran APBDes, laporan realisasi kegiatan, laporan bukti penerimaan pembayaran tunjangan kedudukan serta pertanggungjawaban APBDes Serdang.

“Modus kelebihan bayar atas pembayaran tunjangan kedudukan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena adanya MoU hanya diberikan sanksi pengembalian juga,” ucapnya.

Terakhir kata Hary, yakni terjadi di Desa Rias kasusnya hampir sama layaknya di Desa Serdang. Pemerintah desa setempat melakukan pembayaran tunjangan kinerja BPD Rias. Setelah dilakukan investigasi ternyata didapati kerugian sebesar Rp74,7 juta. Pelaku merupakan perangkat BPD Rias, pembayaran tunjangan kinerja tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen pencairan anggaran APBDes, laporan realisasi anggaran kegiatan tahun anggaran 2019-2022, laporan bukti penerimaan pembayaran tunjangan kedudukan BPD serta laporan pertanggungjawaban APBDes Rias.

“karena ada kerja sama hanya diberikan sanksi untuk dilakukan pengembalian. Pengembalian wajib dilakukan selama 60 hari,” pungkas Hary. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved