Korupsi Tunjangan Transportasi

Outfit Dedy Yulianto Tersangka Lagi Ngopi di Kafe Jakarta Pusat, Dari Topi Bermerek Kini Ditangkap

Dedy Yulianto dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021 ditangkap.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
TERSANGKA KORUPSI DITANGKAP -- Tersangka Dedy Yulianto, saat tiba di Kejati Babel dan dibawa ke Kejari Pangkalpinang dengan dikawal ketat pegawai dari Kejaksaan, Kamis (13/11/2025). 

"Tadi sudah kita lakukan limpahan tahap dua, perkara tindak pidana korupsi dugaan pengalihan status mobil dinas dari DPRD Bangka Belitung atas nama tersangka DY (Dedy Yulianto)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, setelah melakukan pemeriksaan dan menitipkan tersangka Dedy Yulianto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025) sore.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Baca juga: Profil Manaf Zubaidi Berani Lawan Dedi Mulyadi Bisnis Ilegal Digusur, Jaksa Pernah Periksa Presiden

Mengingat, ketiga tersangka lain telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ada yang sudah selesai menjalani pidana penjara.

"Perkara ini segera kita sidangkan, mengingat tiga terpidana sudah putus atau inkra. Termasuk ada terpidana yang sudah selesai menjalani kurangan penjara, dakwaan tersangka Dedy Yulianto sudah selesai tapi ada beberapa yang harus dilengkapi dan Insya Allah pekan depan kita limpah ke Pengadilan," ungkapnya.

Diakui Fariz, tersangka Dedy Yulianto sendiri setelah ditangkap tim gabungan dibawa ke Kejati Babel dan dilakukan pemeriksaan di Kejari Pangkalpinang serta dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sembari menunggu jadwal persidangan.

"Sudah ditahan dan kita masukkan dia (Dedy Yulianto) ke tahanan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, guna menunggu jadwal persidangan nanti," jelasnya.

Tiga Kolega Dedy Yulianto Bebas Duluan

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Yulianto akhirnya ditangkap saat sedang berada di Caffe oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), DKI dan Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Ia bersama dengan koleganya Amri Cahyadi dan Hendra Apolo, Sekretaris DPRD Babel, Syaifudin terjerat kasus korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel tahun 2017-2021 dan merugikan negara senilai kurang lebih Rp2,3 miliar.  

Di saat ketiga koleganya menjalani hukuman di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Dedy Yulianto malah melenggang bebas meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Profil Syahrial Abdi Sekda Riau Baru 2 Bulan Diperiksa KPK, Lulusan STPDN Lebih Kaya dari Gubernur

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung ternyata memiliki alasan sendiri hingga tidak memproses hukum Dedy Yulianto bersama dengan ketiga koleganya itu.

"Kenapa dia (Dedy Yulianto alias DY) tidak diproses bersama tersangka lain, pada saat itu masih ada proses Pileg (Pemilihan Legislatif) dan masih proses Pileg," terang Adi Purnama, Asisten Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kamis (13/11/2025).

"Tersangka sendiri sebagai peserta Pileg, kemudian kita dapat instruksi karena dia masih dalam mengikuti proses Pileg, maka perkaranya sementara ditangguhkan," sambungnya.

Namun, setelah proses Pileg selesai. Pihak penyidik Kejati Babel, sempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka Dedy Yulianto.

Akan tetapi, tersangka mangkir hingga diamankan oleh tim gabungan di Jakarta Pusat dan dibawa ke Pulau Bangka.

"Nah, sekarang memproses lebih lanjut dan sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan tidak datang juga," kata Adi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved