Korupsi Tunjangan Transportasi

Kronologi Penangkapan Dedy Yulianto, Eks Wakil Ketua DPRD Babel DPO Korupsi

Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Dedy Yulianto, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejati Babel, DKI dan Jakarta Pusat di sebuah kafe di Jakarta

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Adi Saputra
KORUPSI -- Tersangka Dedy Yulianto (tengah), saat keluar dari gedung Kejari Pangkalpinang dan menuju ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025). 

Dari pantauan di lokasi, suasana Kejari cukup ketat. Wartawan yang menunggu di halaman hanya sempat melihat sekilas sosok Dedy melintas — masih dengan masker dan tanpa sepatah kata pun.

Kasus yang Tak Kunjung Usai 

Kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel ini sebenarnya sudah memasuki babak akhir bagi tiga tersangka lain.

Amri Cahyadi, Hendra Apollo, dan Syaifudin telah menjalani proses hukum, divonis bersalah, dan bahkan telah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Namun, kasus Dedy menjadi semacam “epilog tertunda”. Ia satu-satunya tersangka yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan  hingga penangkapan kemarin malam.

Menurut penyidik, kasus ini menyoroti praktik double benefit, di mana para pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan transportasi meskipun mobil dinas mereka belum dikembalikan ke sekretariat dewan.

Padahal, berdasarkan aturan, tunjangan hanya diberikan bagi pejabat yang tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas.

Total kerugian negara yang muncul dari praktik tersebut mencapai Rp2.395.286.220, sebagaimana disebut dalam surat perintah penyidikan.

Pembelaan dan Kontroversi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2022, Dedy Yulianto selalu menegaskan bahwa apa yang diterimanya tidak menyalahi aturan.

Dalam wawancaranya bersama Bangkapos.com pada September 2022, ia menjelaskan bahwa tunjangan transportasi sudah diatur secara sah melalui Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017, yang ditandatangani oleh Plt Sekda dan Gubernur saat itu.

“Dasar hukumnya jelas. Kalau begitu, gubernur dan sekda juga bisa jadi tersangka, karena mereka ikut menandatangani Pergub itu,” ujarnya kala itu.

Dedy juga menyebutkan bahwa tidak pernah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Babel terkait pelaksanaan tunjangan tersebut.

“Kalau memang ada temuan, pasti diminta dikembalikan,” katanya.

Pernyataannya memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai ada unsur kelalaian administratif, sementara yang lain menilai Dedy mencoba memanfaatkan celah hukum untuk menghindari tanggung jawab.

Sidang dan Tuntutan Publik

Pada 2023, ketika tiga tersangka lain sudah diadili, nama Dedy Yulianto kembali mencuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Ketua Majelis Hakim Mulyadi bahkan sempat meminta jaksa menghadirkan Dedy di persidangan agar perkara menjadi terang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved